KPU Mimika Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023

    KPU Mimika Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023

    TIMIKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi peraturan nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 serta evaluasi terhadap penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Sabtu (25/3/23).

    Kegiatan sosialisasi di gelar di Ballroom hotel Cartenz Timika, langsung di pimpin oleh ketua KPU Mimika dan bertindak pemberi materi sosialisasi Elisabeth Rahawarin dari Komisi Devisi Teknis Penyelenggaraan pemilu. 

    Pelaksanaan sosialisasi berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pilihan umum, peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pendengaran pemilihan umum 2024.

    Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola dalam sambutannya meminta kepada semua peserta pemilu untuk menyiapkan segala sesuatu terkait tahapan pemilu termasuk para calon pada dapil masing-masing untuk bertarung pada 2024.

    "Saya minta kepada peserta pemilu sudah mulai sekarang mempersiapkan semuanya, termasuk calonnya untuk bertarung di 2024, " Kata Indra. 

    Tambah Indra, peserta juga harus memperhatikan alokasi kursi dan ketentuan-ketentuannya, dengan alokasi setiap dapil Anggota DPRD kabupaten/Kota.

    Penetapan dapil dan alokasi dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk Provinsi Papua Tengah hanya ada 3 kursi dengan wilayah daerah pemilihan Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deyai. 

    Daerah pemilihan dan kursi setiap daerah pilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yaitu: Papua Tengah 45 kursi. 6 Kursi wilayah daerah pemilihan Nabire, Intan Jaya 5 Kursi daerah pemilihan 2, Puncak 6 Kursi daerah pemilihan Papua Tengah 3, daerah pemilihan 4 Puncak Jaya 7 kursi per daerah pemilihan, Mimika 10 kursi daerah pemilihan Papua 5, Dogiyai 4 kursi daerah pemilihan Papua Tengah 6, Paniai 4 kursi daerah pemilihan Papua Tengah 7, dan Deyai 3 kursi daerah pemilihan 8.

    Sementara untuk alokasi kursi daerah pemilihan DPRD Kabupaten/kota Kabupaten Mimika 35 Kursi, daerah pemilihan Mimika 1, 16 Kursi untuk daerah pemilihan Mimika Baru dengan 14 kelurahan, daerah pemilihan 4 Wania 7 Kursi. Daerah pemilihan 5 diantaranya Agimuga 1 Kursi, Jila 1 Kursi, Kuala Kencana 1 Kursi, Tembagapura 1 Kursi, Kwamki Narama 1 Kursi, Hoya 1 Kursi dan Alama 1 Kursi. Daerah Pemilihan 6 ada Mimika Timur, Mimika Barat, Kita, Mimika Timur Jauh, Mimika Tengah, Mimika Barat Tengah, Iwaka, dan Amar untuk 5 Kursi. (*) 

    timika
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Kendaraan Roda Dua Diamankan Petugas...

    Komentar

    Berita terkait